Setelah menjadi topik pembicaraan utama akibat naiknya nilai cryptocurrency, nasib cryptocurrency di Indonesia kini mulai dipertanyakan. Pasalnya, beberapa waktu lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia), sebuah lembaga pemerintah yang melakukan hal-hal untuk kepentingan umat Islam, memutuskan untuk melarang penggunaan cryptocurrency. Ketentuan ini diterima oleh Forum Ijtima Ulama Indonesia VII. Menurut kesimpulan berdasarkan hasil debat Ulama, cryptocurrency tidak legal atau ilegal jika digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk transaksi jual beli.
Mengapa MUI Melarang Penggunaan Cryptocurrency?
Menurut MUI, cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran atau untuk transaksi jual beli karena mengandung gharar dan dharar, dan juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.
Sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh mengklaim bahwa cryptocurrency atau kripto tidak sah dipertukarkan karena mengandung Gharar, Dharar, Qimar dan tidak sesuai dengan standar Syar’i Sil’ah. Menurut kriteria sil’ah secara syar’i, uang yang sah sebagai alat pembayaran harus memenuhi syarat-syarat seperti bentuk fisik, nilai, pengetahuan jumlah yang tepat, dan hak kepemilikan.
Di Indonesia, Rupiah adalah Satu-satunya Mata Uang yang Sah
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah saja. Mulai saat ini, uang kripto dinyatakan bukan sebagai alat pembayaran. Bersamaan dengan UU No 7 Tahun 2011, Peraturan Bank Indonesia (BI) No 17 Tahun 2015 secara implisit mendukung pembatasan cryptocurrency sebagai metode pembayaran. Hal ini dikarenakan peraturan BI yang menyatakan bahwa rupiah harus digunakan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Cryptocurrency sedang Booming
Seperti yang disebutkan sebelumnya, cryptocurrency sangat diminati, baik sebagai investasi atau sebagai alat tukar. Lonjakan cryptocurrency April 2021 menyebabkan banyak orang mengalihkan fokus mereka ke cryptocurrency. Pada saat itu, nilai cryptocurrency Bitcoin telah meningkat menjadi 924 juta keping. Setelah Bitcoin, cryptocurrency lain seperti YFI (yearn.finance) mengalami peningkatan yang signifikan hingga $1 miliar.
Terlepas dari kenyataan bahwa cryptocurrency hampir menggelembung pada Mei 2021 karena penurunan cryptocurrency yang berkelanjutan, mata uang digital kini telah mengalami peningkatan nilai yang sangat besar. Harga satu bitcoin mencapai 844 juta rupiah pada 17 November 2021. Dipengaruhi oleh berbagai keadaan, nilai cryptocurrency ini dapat berfluktuasi.
Diakui Pemerintah Sebagai Aset/Komoditas
Meskipun MUI melarang cryptocurrency dan pemerintah tidak mengakuinya sebagai alat pembayaran, tetapi dapat digunakan sebagai aset atau komoditas. Koin ini sekarang disebut sebagai aset crypto daripada cryptocurrency. Pengaturan Bitcoin sebagai aset disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 5 Tahun 2019.
Negara lain yang Melarang Penggunaan Cryptocurrency
Faktanya, tidak hanya Indonesia yang melarang penggunaan cryptocurrency, tetapi banyak negara lain telah membuat keputusan serupa di masa lalu. China, Iran, Bolivia, Maroko, Aljazair, dan Mesir termasuk di antara negara-negara yang telah melarang penggunaan cryptocurrency untuk perdagangan.
Jika anda ingin berinvestasi dengan aman dan nyaman, investasi emas di sickforprofit adalah salah satu hal yang dapat memberikan anda keuntungan dalam bidang keuangan. Karena nilai emas tetap stabil dan cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Bagaimana Cara Isi Saldo ShopeePay lewat Dana Terbaru 2022